disnak@acehprov.go.id (0651) 7559050 – 7559090

InPETA

Informasi Peternakan Terintegrasi Aceh


Sebuah Aplikasi Terintegrasi Berbasis Data Terpusat yang memiliki peran kunci dalam pemetaan dan pengelolaan informasi terkait peternakan di wilayah Aceh.

TENTANG APLIKASI InPETA


InPETA (Informasi Peternakan Terintegrasi Aceh)

Merupakan aplikasi yang dibangun oleh Dinas Peternakan Aceh untuk membantu pemetaan dan pengelolaan data terkait kegiatan peternakan di wilayah Aceh.

Melalui sistem ini, pengguna dapat dengan mudah mengakses data terkait pusat data peternakan, seperti informasi mengenai lokasi peternakan, jenis hewan ternak yang dipelihara, data pemilik, dan informasi lainnya. Peta interaktif memungkinkan pengguna untuk memilih area tertentu di Aceh dan melihat data peternakan yang ada di area tersebut.

Sistem ini membantu Dinas Peternakan Aceh dalam mengelola data peternakan secara efisien dan memberikan informasi yang akurat kepada para pemangku kepentingan. Selain itu, dengan adanya pemetaan interaktif, sistem ini juga dapat membantu dalam perencanaan kegiatan peternakan, pemantauan, dan pengambilan keputusan yang lebih baik untuk pengembangan sektor peternakan di wilayah Aceh.

Pertanyaan Umum Seputar InPETA

Bagian ini berisi bantuan informasi & pertanyaan umum seputar aplikasi InPETA - Informasi Peternakan Terintegrasi Aceh

  • Merupakan Sistem Pemetaan Interaktif Basis Data Center Dinas Peternakan Aceh yang membantu Dinas Peternakan Aceh dalam pemetaan dan pengelolaan data peternakan di Aceh. Sistem ini menggunakan peta interaktif untuk mengakses informasi tentang lokasi peternakan, jenis hewan ternak, dan data pemilik dengan tujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan data dan mendukung pengembangan sektor peternakan di Aceh.

  • Peta interaktif dapat diakses pada menu PETA DATA atau klik disini

  • Sumber data dari relawan dan petugas lapangan merupakan elemen penting dalam pengumpulan informasi yang akurat dan real-time. Relawan adalah individu yang secara sukarela terlibat dalam mengumpulkan data, sedangkan petugas lapangan adalah individu yang secara profesional ditugaskan untuk mengumpulkan data di lokasi tertentu. Keduanya berperan sebagai mata dan telinga di lapangan, memberikan wawasan yang berharga tentang berbagai peristiwa dan fenomena yang terjadi.

  • Undang-undang (UU) NO. 14, LN.2008/NO.61, TLN NO.4846, LL SETNEG : 35 HLM
    Undang-undang (UU) TENTANG Keterbukaan Informasi Publik
    Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Hubungi Kami

Untuk layanan pengaduan atau kebutuhan informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami pada alamat dan kontak tersedia di bawah ini

Alamat Kantor Dinas

Lamcot, Kec. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh 23122

Call Center

(0651) 7559050 – 7559090